Apa Itu Identitas Kependudukan Digital?

Identitas Kependudukan Digital merupakan inovasi dirjen kependudukan dan pencatatan sipil dalam meningkatkan kemudahan dalam kepemilikan identitas.

Identitas Kependudukan Digital

Identitas Kependudukan Digital adalah konsep yang berkaitan dengan penggunaan teknologi dan sistem informasi untuk mengelola data identitas penduduk secara elektronik. Pada Tahun 2023 pemerintah menargetkan 50 juta penduduk Indonesia memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD). Beberapa elemen penting terkait identitas kependudukan digital, ialah Kartu Identitas Elektronik (e-KTP) sebagian besar Negara telah menggantikan kartu identitas fisik dengan e-KTP. Elektronik Kartu Penduduk ini memiliki berbagai fitur teknologi yang memungkinkan penggunaan dan verifikasi identitas yang lebih efesien dan aman. 

Berikut ini ada beberapa informasi tentang E-KTP:

  • Data Pribadi: E-KTP berisikan informasi pribadi penduduk seperti nama lengkap, Alamat, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, nomor kartu, nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan foto wajah.
  • Fitur Biometrik: Salah satu fitur penting dari E-KTP adalah penggunaan data biometric
  • Chip Elektronik: E-KTP dilengkapi dengan chip elektronik yang dapat digunakan untuk membaca data yang tersimpan di dalamnya.
  • Perlindungan Keamanan: E-KTP dirancang dengan berbagai langkah keamanan untuk melindungi data dan mencegah pemalsuan.

Sudah taukah kalian langkah-langkah untuk membuat IKD? Berikut adalah cara membuat IKD:

  1. Datang ke kantor Disdukcapil dengan membawa smartphone.
  2. Sampaikan keperluan mendaftar KTP Digital (IKD) kepada petugas.
  3. Download IKD kepada petugas.
  4. Buka aplikasi dan lengkapi data diri (NIK, Email, No HP).
  5. Lakukan swafoto atau selfie untuk keperluan verifikasi.
  6. Pilih scan QR Code (Didapat melalui layanan Dukcapil).
  7. Cek email yang di daftarkan.
  8. Masukan kode aktivasi dan captcha
  9. Aktivasi IKD telah selesai.

 

E-KTP tidak bersifat wajib, namun dalam jangka panjang diharapkan akan ada peralihan ke layanan digital. KTP Digital nantinya berbentuk informasi elektronik yang dipakai sebagai dokumen kependudukan dalam aplikasi digital. E-KTP di Indonesia sebagai upaya untuk meningkatkan efisien administrasi, mengurangi terjadinya pemalsuan identitas, dan memberikan akses yang dapat memudahkan berbagai layanan publik. 

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT